Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | SAMSUL SITINJAK, S.H., M.H. | AHMADUN Bin NADERI Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mar. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-149/M.3.31/Ft.1/03/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR : Perbuatan terdakwa AHMADUN bin NADERI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa AHMADUN bin NADERI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KEDUA Perbuatan terdakwa AHMADUN bin NADERI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |