Petitum Permohonan |
- Pada waktu pemeriksaan Praperadilan ini, mohon Pemohon Materiil dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya;
- Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti Pemohon kedalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan.
Selanjutnya melalui pengadilan ini,mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- MenyatakanPenyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah
- Menyatakan penetapan status Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan penyitaan atas 4 (empat) buah SHM, yaitu:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 12928/Desa Caturtunggal atas nama DRS. NANUNG SOENARDONO
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 12925/Desa Caturtunggal atas nama IMMACULATA RATNA NURMAWATI
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 12924/DesaCaturtunggal atas nama DRS. NANUNG SOENARDONO, Doktoranda SRI WARDHANI
- Sertipikat Hak Milik nomor: 12927/Desa Caturtunggal atas nama DRS. NANUNG SOENARDONO, Doktoranda SRI WADHANI
Tidak sah sesuai Pasal 38 KUHAP jo Pasal 39 ayat (1)KUHAP
- Menghukum Termohon untuk mencabut status Tersangka Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk mengembalikan:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 12928/Desa Caturtunggal atas nama DRS. NANUNG SOENARDONO
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 12925/Desa Caturtunggal atas nama IMMACULATA RATNA NURMAWATI
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 12924/Desa Caturtunggal atas nama DRS. NANUNG SOENARDONO, Doktoranda SRI WARDHANI
- Sertipikat Hak Milik nomor: 12927/Desa Caturtunggal atas nama DRS. NANUNG SOENARDONO, Doktoranda SRI WADHANI
Kepada Pihak yang berhak berdasarkan hukum yang berlaku;
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon
atau
Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |