Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pdt.G.S/2020/PN Smg PT. Jotun Indonesia. Diwakili Nelson PT. Lestari Khatulistiwa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Jotun Indonesia. Diwakili Nelson
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Gress Gustia Adrian Pah, S.H.,M.H., C.L.A. dan RekanPT. Jotun Indonesia. Diwakili Nelson
Pihak
NoNama
1PT. Lestari Khatulistiwa
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 490.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

    

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan total Invoice dengan Nomor Faktur CD3817013781 Tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan Invoice dengan Nomor Faktur CD3819001387 Tanggal 8 Januari 2019 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, sah dan berharga; 

 

3.Menyatakan secara hukum perbuatan TERGUGAT yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT adalah perbuatan “WANPRESTASI/INGKAR JANJI”;

 

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dan/atau diletakkan ke Pengadilan Negeri Semarang, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas harta kekayaan TERGUGAT yang berupa sebuah Gudang di Jl. Mayjen Sungkono Km 3,5 B, Prambangan, Gresik, Jawa Timur untuk dijadikan sebagai jaminan atas perkara ini;

 

5.Menghukum TERGUGAT sebesar Rp.490.00.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

a.Kerugian Materiil:

 

1.Kekurangan pembayaran sebesar Rp.203.460.950,- (Dua Ratus Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

2.Biaya yang telah dan yang akan dikeluarkan PENGGUGAT untuk mengurus persoalan ini berupa biaya pengacara, biaya transportasi dan akomodasi selama mengurus perkara ini di Pengadilan Negeri Semarang hingga pelaksanaan eksekusi putusan perkara ini bila berkekuatan hukum tetap, secara keseluruhan ditaksir sebesar Rp.143.269.525,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).

 

b.Kerugian Immateriil:

Kerugian akibat terganggunya pikiran maupun perasaan PENGGUGAT dalam menjalankan aktifitas sehari-hari karena mesin yang digunakan untuk usaha tidak dibayar oleh TERGUGAT maka secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp.143.269.525,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).

 

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT tidak memenuhi isi yang tertera dalam putusan;

 

7.Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT (Uit Voerbaar bij Vooraad);

 

8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

atau :

 

Apabila Pengadilan Negeri Semarang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak