Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg AGUS SUPARYANTO dkk PT GENTONG GOTRI UNIT KUDUS Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 25 Des. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1AGUS SUPARYANTO dkk
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WIYONO,SHAGUS SUPARYANTO dkk
Pihak
NoNama
1PT GENTONG GOTRI UNIT KUDUS
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat yaitu berupa tanah beserta bangunan yang ada ditasnya yang terletak di jalan Gebanganom Raya No.18 Genuk Kota Semarang.
  3. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan dan upaya hukum kasasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya      ( ex aequo et bono ). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak