Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg ACHMAD ARIS M, S.H WIKE HERLINA Binti DARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1557/M.3.14/Ft.1/06/2025
Pihak
NoNama
1ACHMAD ARIS M, S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1WIKE HERLINA Binti DARWAN[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya