Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan di hadapan Turut Tergugat I sesuai Akta Pengikatan Untuk Jual-Beli nomor 105 tertanggal 27 Januari 2007 atas sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 531 seluas ± 92m?2; Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atas nama Tergugat (ARINA YULI ANUGRAHWATI) yang diuraikan dalam Gambar Situasi nomor 1340/VI/1997 tanggal 20 Juni 1997;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah secara hukum penguasaan Penggugat atas sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 531 seluas ± 92m?2; Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atas nama Tergugat (ARINA YULI ANUGRAHWATI) yang diuraikan dalam Gambar Situasi nomor 1340/VI/1997 tanggal 20 Juni 1997;
- Menetapkan dan memberi ijin Penggugat untuk mengajukan Permohonan Balik Nama Sertifikat Hak atas sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 531 seluas ± 92m?2; Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atas nama Tergugat (ARINA YULI ANUGRAHWATI) yang diuraikan dalam Gambar Situasi nomor 1340/VI/1997 tanggal 20 Juni 1997 menjadi atas nama Penggugat (SUDIYONO);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan proses balik nama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 531 seluas ± 92m?2; atas nama Tergugat dan menerbitkan hak Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 531 seluas ± 92m?2; Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atas nama Tergugat yang diuraikan dalam Gambar Situasi nomor 1340/VI/1997 tanggal 20 Juni 1997 yang semula atas nama Tergugat (ARINA YULI ANUGRAHWATI) menjadi atas nama Penggugat (SUDIYONO);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|