Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
451/Pid.Sus/2025/PN Smg | SATENO, SH, MH | DANU KARYANTO Bin PONIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 451/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4825/M.3.10/Enz.2/9/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ----------Bahwa terdakwa DANU KARYANTO Bin PONIMAN bersama-sama WIDYA WAROHMAH Binti MISNANTO (perkara terpisah) dan SEPTIAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Hotel VQUIN yang beralamat Jalan Cucut No.26 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
----------Perbuatan Terdakwa DANU KARYANTO Bin PONIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair : ----------Bahwa terdakwa DANU KARYANTO Bin PONIMAN bersama-sama WIDYA WAROHMAH Binti MISNANTO (perkara terpisah) dan SEPTIAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Hotel VQUIN yang beralamat Jalan Cucut No.26 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
----------Perbuatan Terdakwa DANU KARYANTO Bin PONIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |