Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat merupakan Pembeli yang beritikat baik.
- Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat I yang dilakukan pada bulan Desember tahun 2018 atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Jalan MT Haryono No 178 RT.002/RW.002, Kelurahan Kebonagung, Kec Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 136, Atas nama Pemegang Hak NAFISAH, seluas 64 M2 (Enam puluh Empat meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomer Objek Pajak (NOP) : 33.74.100.004.003.0086.0 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan, memberi ijin kepada Penggugat agar bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual/ yang melepaskan haknya sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas namanya sendiri/ Pembeli yang menerima pelepasan tersebut berhak untuk melakukan peralihan/ perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 136, Atas nama Pemegang Hak NAFISAH, seluas 64 M2 (Enam puluh Empat meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomer Objek Pajak (NOP) : 33.74.100.004.003.0086.0 yang terletak di Jl. Jalan MT Haryono No 178 RT.002/RW.002, Kelurahan Kebonagung, Kec Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah,
- Menetapkan secara hukum putusan gugatan pengesahan jual beli atas tanah dan bangunan ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk peralihan nama (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 136, Atas nama Pemegang Hak NAFISAH, seluas 64 M2 (Enam puluh Empat meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomer Objek Pajak (NOP) : 33.74.100.004.003.0086.0 yang terletak di Jl. Jalan MT Haryono No 178 RT.002/RW.002, Kelurahan Kebonagung, Kec Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah,
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 136, Atas nama Pemegang Hak NAFISAH, seluas 64 M2 (Enam puluh Empat meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomer Objek Pajak (NOP) : 33.74.100.004.003.0086.0 yang terletak di Jl. Jalan MT Haryono No 178 RT.002/RW.002, Kelurahan Kebonagung, Kec Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah,
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan dalam perkara a quo.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.
|