INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
277/Pid.B/2025/PN Smg | Bagus Suseno, S.H., M.H. | ISMAIL ADITYA bin NUR HASAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 277/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3260/M.3.10/Eoh.2/7/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa terdakwa Ismail Aditya bin Nur Hasan pada hari Kamis tanggal 24 April tahun 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu tempat lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam tahun 2025, bertempat di gudang JNT Express jalan Siliwangi Kelurahan Krapyak Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |