Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
218/Pid.B/2025/PN Smg | NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H. | RAHMAT RAHMANTO bin SURANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 218/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2554/M.3.10/Eoh.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: ------Bahwa terdakwa RAHMAT RAHMANTO bin SURANTO pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 13.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di depan Bipola Optik Jl. Puri Anjasmoro Raya A1 no. 2 Kel. Karangayu Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaiana kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------
---------------------------------ATAU--------------------------------- Kedua: ------Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 13.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di depan Bipola Optik Jl. Puri Anjasmoro Raya A1 no. 2 Kel. Karangayu Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |