Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
125/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT GUNUNGPATI 1.PUJIYATI
2.MUHAMAD ARIFIN
3.SUPARIYADI
4.SULASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 125/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT GUNUNGPATI
Pihak
Pihak
NoNama
1PUJIYATI
2MUHAMAD ARIFIN
3SUPARIYADI
4SULASIH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 37.174.932,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.18/6049/9/2014 tanggal 11 September 2014 beserta perubahannya Addendum I nomor 604901004591106 tanggal 23 September 2015,-

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat  III dan Tergugat IV ;

4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.18/6049/9/2014 tanggal 11 September 2014 beserta perubahannya Addendum I nomor 604901004591106 tanggal 23 September 2015,-

5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 37.174.932,- (tiga puluh tujuh juta seratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) .

6.Dan Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 37.174.932,- (Tiga puluh tujuh juta seratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) yang terdiri dari ;

Tunggakan Pokok Rp.  24.582.923,-

Tunggakan Bunga Rp.  12.592.000,-

7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Turut Tergugat III, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Cepoko, Kecamatan Gunungpati, Kotamadya Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1063 atas nama Supariyadi, dengan luas 2088 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00082/CEPOKO/2009 tanggal 24-02-2009.

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara

yang timbul;                                 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak