Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
36/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg PT. FORESINDO SUMBER ALAM JAYA 1.SUPARJAN
2.INDAH SARI
3.MUCHARIROH
4.SUKINI
5.SUYANTO
6.SHOLIKHIN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. FORESINDO SUMBER ALAM JAYA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DWI KONITA WIDYASTUTIPT. FORESINDO SUMBER ALAM JAYA
Pihak
NoNama
1SUPARJAN
2INDAH SARI
3MUCHARIROH
4SUKINI
5SUYANTO
6SHOLIKHIN
Pihak
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan para tergugat karena mengundurkan diri;

3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri pada point 2 sejak tanggal 6 September 2017;

4. Menyatakan para tergugat tidak berhak atas upahnya sejak tanggal 24 Juni 2017;

5. Menyatakan tergugat Sholikhin untuk mengembalikan uang tali asih yang telah diterima dari penggugat sebesar Rp 6.000.000,- paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini diputus;

6. Menyatakan tergugat Suyanto untuk mengembalikan uang tali asih yang telah diterima dari penggugat sebesar Rp 1.500.000,- paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini diputus;

7. Menghukum tergugat Sholikhin dan Suyanto untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan point 5 dan 6 putusan ini;

8. Memerintahkan para tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;

9. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara

ATAU

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya