INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg | Sriatun | PT. Delta Merlin Dunia Textile | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara | 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg |
Tanggal Surat | Kamis, 08 Feb. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Petitum | Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut: 1. Menyatakan Penggugat Putus Hubungan Kerja (PHK) karena memasuki usia pensiun. 2. Membayar tunai dan seketika kepada Penggugat kompensasi PHK memasuki usia pensiun sebesar: Rp. 58.925.424,- (Lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat rupiah). 3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |