Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg NURSIYAH WAHYUNI, SH SRI MUJI ASTUTI Binti SRIHONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-476/O.3.34/APB/Ft.1/04/2017
Pihak
NoNama
1NURSIYAH WAHYUNI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SRI MUJI ASTUTI Binti SRIHONO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasl 64 ayat (1) KUHP.

 

SUBSIDAIR :

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasl 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya