Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
749/Pid.B/2024/PN Smg FINRADOST YUFAN M., S.H. 1.RESTU WARDANA bin (alm) SOEWARDI
2.TITO RESYA ADETAMA bin RESTU WARDANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 749/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 7069/M.3.10/Eku.2/12/2024
Pihak
NoNama
1FINRADOST YUFAN M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RESTU WARDANA bin (alm) SOEWARDI[Penahanan]
2TITO RESYA ADETAMA bin RESTU WARDANA[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa I RESTU WARDANA Bin (alm.) SOEWARDI bersama-sama dengan Terdakwa II TITO RESYA ADETAMA Bin RESTU WARDANA dan Saksi AQMAL TOFANI Bin RESTU WARDANA (berkas perkara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Korban (alm.) Wisnu Susanto yang terletak di Jalan Berdikari Nomor 19 Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

 

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa I RESTU WARDANA Bin (alm.) SOEWARDI bersama-sama dengan Terdakwa II TITO RESYA ADETAMA Bin RESTU WARDANA dan Saksi AQMAL TOFANI Bin RESTU WARDANA (berkas perkara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Korban (alm.) Wisnu Susanto yang terletak di Jalan Berdikari Nomor 19 Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

 

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.          

Pihak Dipublikasikan Ya