Petitum |
- MenerimadanmengabulkanPermohonanPKPUyang diajukanolehPemohonPKPUuntukseluruhnya;
- MenetapkanTermohonPKPU beradadalam status PenundaanKewajibanPembayaranUtangselama 45 (empatpuluh lima) haribesertaseluruhakibathukumnya;
- Menunjukdanmengangkat Hakim Pengawasdarilingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. ManongaSimbolon, S.E., CRA., CTL,Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-374 AH.04.03-2020, tanggal 23 Desember 2020danberkantorpadaMitraSejati Consult (MSC) yang beralamat di Sudirman Tower Condominium Tower B Unit MP 21 A, JalanGarnisunDalamNomor 8 KaretSemanggi, Jakarta 12930;
- Sdr. R.M. OttyHendrawan N., S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-319 AH.04.03-2021, tanggal 16 April 2021danberkantorpadaOttyHendrawan& Associates yang beralamat di JalanCendrawasih III Nomor 11/P, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
sebagai Tim Pengurus dalam proses PenundaanKewajibanPembayaranUtang Termohon PKPU/UreshChanderdikenaljugadengannamaChandru T Dasania quo;
- MenetapkanbiayapengurusandanimbalanjasaPengurusakanditetapkankemudiansetelahPenundaanKewajibanPembayaranUtangdinyatakanselesai;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabilaMajelisHakimberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |