Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT berupa :
-
-
-
Jumlah : Rp. 67.545.000,-
(enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang belum terbayarkan sejak bulan Oktober 2017 (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan bulan April 2018 atau 7 bulan x Rp. 1.710.000,- = Rp. 11.970.000,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau sejak bulan Oktober 2017 sampai pada putusan PHI;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.-----------------------------------
Atau,
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |