Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg NARYOKO PT. KOSOEMA NANDA PUTRA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 28 Mar. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NARYOKO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. Mashari, SH. MHum. dkk.NARYOKO
Pihak
NoNama
1PT. KOSOEMA NANDA PUTRA
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT berupa :
    1.  
    2.  
    3.  

      Jumlah                                                                             : Rp. 67.545.000,-

      (enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang belum terbayarkan sejak bulan Oktober 2017  (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan bulan April 2018 atau                   7 bulan x Rp. 1.710.000,- =  Rp. 11.970.000,-  (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau sejak bulan Oktober 2017 sampai pada putusan PHI;------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.-----------------------------------

Atau,

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya