Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
522/Pid.Sus/2024/PN Smg | FARIDA, SH, MH | RIZKI ARLIANTORO Bin AGUS YUWONO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 522/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4514/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa RIZKI ARLIANTORO Bin AGUS YUWONO pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di halaman rumah DIDIK (DPO) di Ds. Tapak, Kel. Tugurejo, Kec. Tugu, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa RIZKI ARLIANTORO Bin AGUS YUWONO pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di halaman rumah DIDIK (DPO) di Ds Tapak, Kel. Tugurejo, Kec. Tugu, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |