Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
517/Pid.Sus/2024/PN Smg Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H. 1.SUTOPO PRIHATIN Bin (Alm) SISWANTO
2.YANTO Bin (Alm) JUMALI
Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 517/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4404/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUTOPO PRIHATIN Bin (Alm) SISWANTO[Penahanan]
2YANTO Bin (Alm) JUMALI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I Sutopo Prihatin Bin (Alm) Siswanto dan terdakwa II Yanto Bin (Alm) Jumali pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat samping Dealer Mobil Mitsubishi motor Jl. Jombang Timur, Kel. Lamper Kidul, Kec. Semarang Selatan Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I Sutopo Prihatin Bin (Alm) Siswanto dan terdakwa II Yanto Bin (Alm) Jumali pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat samping Dealer Mobil Mitsubishi motor Jl. Jombang Timur, Kel. Lamper Kidul, Kec. Semarang Selatan Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang “percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya