Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
43/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan | 1.TEKNOTO 2.AFRONA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 223.923.150,00 | ||||||
Petitum |
Sisa Hutang Pokok Rp. 197.742.000 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 26.181.150 ,- 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 223.923.150.,- ( Dua ratus dua puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah ) yang terdiri dari : Sisa Hutang Pokok Rp. 197.742.000 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 26.181.150 ,- 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BANGETAYU KULON, Kecamatan GENUK, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 06155 atas nama TEKNOTO, dengan luas 112 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00580/BANGETAYU KULON/2016 tanggal 11 – 04- 2016 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |