Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
70/Pid.B/2025/PN Smg | SYAFRUDDIN,S.H. | MUHAMMAD ADHI NUGROHO Bin SUKEMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1029/M.3.10/Eoh.2/2/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair
Bahwa terdakwa Muhammad Adhi Nugroho Bin Sukemi pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 23.49 WIB bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jl. Peterongan Timur No. 27 Rt.001 Rw.006 Kel. Peterongan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Robiatul Adawiyah.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP
Subsidair
Bahwa terdakwa Muhammad Adhi Nugroho Bin Sukemi pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 23.49 WIB bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jl. Peterongan Timur No. 27 Rt.001 Rw.006 Kel. Peterongan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Robiatul Adawiyah.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP
Lebih Subsidair
Bahwa terdakwa Muhammad Adhi Nugroho Bin Sukemi pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 23.49 WIB bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jl. Peterongan Timur No. 27 Rt.001 Rw.006 Kel. Peterongan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yaitu korban Robiatul Adawiyah.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |