Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
397/Pid.B/2024/PN Smg SAPTANTI LASTARI, SH BAMBANG TEGUH ARIFIANTO Bin Alm. MASHURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 397/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3626/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1SAPTANTI LASTARI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAMBANG TEGUH ARIFIANTO Bin Alm. MASHURI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa Bambang Teguh Arifianto Bin (Alm) Mashuri pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jl. Gajahmada Rt. 02 Rw. 02 Kel. Wirosari, Kec. Wirosari, Kab. Pemalang, Prov. Jawa Tengah tetapi menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi  pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Semarang, barangsiapa tanpa  mempunyai hak untuk itu dengan sengaja melakukan suatu usaha , menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu.

 

  • Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa ia Terdakwa BAMBANG TEGUH ARIFIANTO BIN (Alm)  pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jl. Gajahmada Rt. 02 Rw. 02 Kel. Wirosari, Kec. Wirosari, Kab. Pemalang, Prov. Jawa Tengah tetapi menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi  pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

  • Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya