Dakwaan |
- Menyatakan terdakwa Sri lestari binti ( Alm ) Suwandi , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ringan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sri Lestari binti ( alm ) Suwandi , dengan pidana penjara 1 ( satu ) bulan ;
- Menyatakan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali sebelum lewat waktu 3 ( tiga ) bulan terdakwa melakukan tindak pidana yang oleh putusan Hakim dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( duaribu rupiah ) ;
|