Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menetapkan, menunjuk PEMOHON ( JUWARIYAH ) sebagai orang tua yang hidup terlama berkedudukan selaku wali dari FAZZA RIZQY SAPUTRA lahir di Semarang, 19 Nopember 2006, sebagaimana dalam Kutipan Akta kelahiran No. 3374.ALU.2007.00696 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang tanggal 22 Januari 2007, untuk terhadap hal-hal tertentu ( khusus ) melakukan tindakan hukum menjual atau mengalihkan sebidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. No. 957 dengan luas 1.804 M2 ( seribu delapan ratus empat meter persegi ) yang terletak di Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah, Surat Ukur tanggal 12 Agustus 2008, No. 237/Jamus 2008, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 25 Januari 2010 atas nama Pemegang Hak SUGIMIN;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada PEMOHON.
|