Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dalam surat-surat resmi Pemohon antara lain KTP, KK, dan Kutipan Akta Kelahiran yang tertulis Kharisma Audriana Dewi menjadi Ravelyn Audreyna;
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang segera setelah diperlihatkan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk segera mencatat ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Nomor 3374.ALT.2009.02562 tertanggal 15 Februari 2010 atas nama Kharisma Audriana Dewi tersebut menurut aturan tentang pencatatan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|