Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ketentuan yang mengatur Sistem Pengupahan dalam Bab III Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PKB 2019-2021 tentang Gaji atau Upah, yang telah didaftarkan sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI No. KEP. 097/PHIJSK-PK/PKB/IV/2019 tanggal 22 April 2019, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ketentuan yang mengatur Sistem Pengupahan dalam Perjanjian Kerja Bersama Turunan di masing-masing unit kerja, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ketentuan Pasal 44 ayat (4) PKB 2019-2021 tentang Usia Pensiun, yang telah didaftarkan sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI No. KEP. 097/PHIJSK-PK/PKB/IV/2019 tanggal 22 April 2019, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ketentuan yang mengatur Usia Pensiun, dalam Perjanjian Kerja Bersama Turunan di masing-masing unit kerja, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ketentuan Pasal 87 ayat (6) PKB 2019-2021 yang menyebutkan “Selama belum tercapainya PKB yang baru setelah berakhirnya masa berlakunya PKB ini, maka ketentuan-ketentuan dalam PKB ini akan berlaku hingga tercapainya PKB yang baru” yang telah didaftarkan sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI No. KEP. 097/PHIJSK-PK/PKB/IV/2019 tanggal 22 April 2019, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ketentuan yang menyebutkan “Selama belum tercapainya PKB Turunan yang baru setelah berakhirnya masa berlakunya PKB ini, maka ketentuan-ketentuan dalam PKB ini akan tetap berlaku hingga tercapainya PKB yang baru” dalam Perjanjian Kerja Bersama Turunan di masing-masing unit kerja, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Keputusan Nomor : 0001-Ps/PERATURAN PENGUPAHAN YAKKUM/I/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Pengupahan Unit Usaha Rumah Sakit dan Kantor Pusat YAKKUM.
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Keputusan Nomor : 253-Ps/USIA PENSIUN/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Usia Pensiun Karyawan YAKKUM.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|