Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
395/Pid.Sus/2024/PN Smg KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA,SH RICHIE RICARD ALEXANDER bin (Alm) HERI SUGIYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 395/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 515 /M.3.10.7/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1RICHIE RICARD ALEXANDER bin (Alm) HERI SUGIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Richie Richard bin alm. Heri Sugiyanto, hari Minggu, tanggal 14 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 di Jl. Tambra Dalam XI RT.03 RW. 11 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam betuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • bahwa bermula dari tim satresnarkoba Polrestabes Semarang (termasuk didalanya adalah saksi Sujadi Sutriono dan saksi Erwin Tri Rahartio) telah menerima laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di seputaran Jl. Kumudasmuro Kel. Bongasari Kec. Semarang Barat sering dijadikan sebagai lokasi tempat transaksi Narkoba kemudian selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pada saat proses Penyelidikan, tim satresnarkoba Polrestabes Semarang sempat melihat Terdakwa Richie Richard bin alm. Heri Sugiyanto bersama sdr. NOVA (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 17.30 wib sedang berada di Jl. Kumudasmoro, kel. Bongsari, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang dalam posisi Terdakwa yang saat itu membonceng terlihat mengambil sesuatu di pinggirjalan, karena tim satresnarkoba Polrestabes Semarang curiga bahwa barang yang diambil adalah narkotika kemudian tim satresnarkoba Polrestabes Semarang membuntutinya sampai di Traffic light Jl. Hasanudin dan dilakukan upaya penangkapan namun Terdakwa dan sdr. NOVA melarikan diri dan sempat menjatuhkan Hp nya, selanjutnya dilakukan pengejaran sampai  di Jl. Tambra dalam XI RT. 03, RW. 11, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sehingga Terdakwa dapat diamankan pada hari Minggu, tanggal 14 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB pada saat hendak menuju kearah rumah Terdakwa, sedangkan sdr. NOVA  berhasil melarikan diri;
    • bahwa pada saat Terdakwa sudah berhasil diamankan, dari penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika sehingga kemudian dilakukan interogasi dengan hasil pengakuan sebagai berikut:
  1. bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya baru saja mengambil paket sabu seberat 5 gram bersama dengan sdr. NOVA di daerah Pamularsih yang sabu tersebut dalam kondisi dibungkus dengan bekas bungkus kuaci Rebo;
  2. bahwa paket sabu tersebut sudah dibuang oleh Terdakwa di sekitar Jl. Gurame pada saat dikejar oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang;
  3. bahwa tim satresnarkoba Polrestabes Semarang kemudian membawa Terdakwa kearah jalan Gurame untuk mencari barang bukti sabu tersebut namun setelah dilakukan penyisiran dan pencarian  paket sabu yang dimaksud Terdakwa tersebut tidak ditemukan;
  4. bahwa tim satresnarkoba Polrestabes Semarang kemudian membawa Terdakwa kerumahnya, kemudian dilakukan interogasi kembali mengenai kepemilikan sabu, dan saat itu diperoleh pengakuan dari Terdakwa yaitu Terdakwa mengakui masih memiliki paket sabu didalam kamar kakak sepupunya yang rumahnya berdekatan dengan rumah Terdakwa;
    • bahwa atas keterangan Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dikamar kakak sepupu Terdakwa (saksi ANDY AGUS WIBOWO) dengan disaksikan saksi SUJARWO (ketua RT) dan saksi ANDY AGUS WIBOWO, dan setelah dilakukan penggeledahan dilokasi tersebut ditemukan:
  1. 1 (satu) kantong kain warna hijau yang digantung ditembok dimana didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi sabu @ 5 gram yang berada didalam bungkus rokok gudang garam Signature;
  2. 1 (satu) buah isolasi warna kuning;
  3. 1 (satu) buah isolasi warna hitam;

kesemuanya didalam kantong kain warna hijau yang digantung ditembok;

    • bahwa dari atas genting rumah tempat ditemukan barang bukti sabu, juga ditemukan barang bukti berupa::
  1. 1 (satu) buah tas kecil warna cokelat yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi 43 (empat puluh tiga) butir pil ekstasi warna coklat dan 1 (satu) badel plastik kosong;
  2. 1 (satu) buah kantong plastik warna biru yang didalamnya berisi timbangan digital wanra silver;
    • bahwa atas penemuan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui hal-hal sebagai berikut:
  • bahwa Terdakwa sendiri yang menaruh dan menyimpan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut;
  • bahwa pil ekstasi dan sabu tersebut adalah milik sdr. TUWO
  • Terdakwa memperoleh pil ekstasi  pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib di pinggir jalan Kepodang Kota Lama, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang yang semula jumlahnya adalah 98 butir;
  • bahwa dari 98 butir pil ekstasi tersebut telah di letakan ke alamat peletakan  sebanyak 55 butir atas perintah sdr. TUWO dan foto lokasi peletakan dikrimkan ke sdr. TUWO melalu Wa, yaitu:
  1. 20 butir pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib di pinggir jalan Tambra Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang;
  2. 20 butir pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib di pinggir jalan Tambra Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang;
  3. 5 butir pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 19.00 wib, di pinggir jalan Tambra Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang;
  4. 5 butir pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 16.00 wib, di pinggir jalan Tambra Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang;
  5. 5 butir pada hari Senin tanggal 04 April 2024 sekira pukul 16.00 wib, di pinggir jalan Tambra Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang;
  • bahwa sisa 43 butir pil ekstasi disimpan Terdakwa di dalam tas kecil warna cokelat sebagaiamana yang ditemukan;
  • bahwa atas pekerjaan mengambil paket ektasi kemudian mempaketkan dan meletakan ke alamat peletakan Terdakwa telah mendapatkan upah dari sdr. TUWO sebesar Rp. 350.000.,- yang dikrimkan secara bertahap yaitu Rp. 200.000,- dan selanjutnya Rp. 150.000,- ke rekening BCA  milik Terdakwa dan telah digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari;
  • bahwa untuk 2 (dua) plastik klip berisi sabu @ 5 gram dipeoleh Terdakwa  atas petunjuk sdr. TUWO yang diambil dibelakang Gereja Imanuel Kota Lama, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang pada hari Minggu tanggal 14 April 224 sekira pukul 16.00 wib, dan saat sampai dirumah kakak sepupu Terdakwa  kemudian Terdakwa membuka paket sabu tersebut yang saat itu dibungkus pembalit wanita merk softex didalamnya berisi 2 plastik klip dan sempat ditimbang beratnya masing-masing 5 gram, selanjutnya 2 paket sabu terseut Terdakwa bungkus dengan didalam bekas bungkus rokok gudang garam Signature lalu disimpan didalam kantong kain wanra hijau dan digantung ditembok kamar, sedangkan bekas bungkus yang pertama berupa pembalut Terdakwa buang, kemudian timbangan dijadikan satu dimasukan kedalam tas kecil warna cokelat bersama dengan ekstasi;
  • bahwa Terdakwa belum menerima upah untuk pengambilan sabu sebanyak 2 plastik , karena pekerjaan tersebut belum selesai dimana Terdakwa belum sempat memaketkan dan menaruh di alamat  (belum ada petunjuk dari sdr. TUWO);
  • bahwa Terdakwa juga sudah pernah menerima paket sabu yang beratnya 5 gram dari sdr. TUWO pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib yang diambil di Jl. kepodang, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang , yang kemudian dipaketkan menjadi sebanyak 6 paket dan telah diletakan di sepanjang jalan Tambra Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, dan atas pekerjaan tersebut Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 500.000,-
    • bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratories  Kriminalistik  Bidang Narkotika Forensik No. Lab.: 1087/NNF/2024 tanggal 12 April 2024, yang pada pokoknya menerangkan:
  1. BB-2419/2024/NNF berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal yang disimpan dialam bungkus rokok gudang garam signature dengan berat bersih keseluruhan 9,62917 gram, berat setelah disisihkan untuk lab. 9,62104 gram;
  2. BB-2420/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 43 tablet warna coklat dengan berat bersih keseluruhan 10,83460 gram,  setelah uji lab sisa 42 tablet dengan berat 10,57693 gram.
  3. BB-2421/2024/NNF berupa 1 (satu) tube plastik urine

dengan kesimpulan:

  1. BB-2419/2024/NNF dan BB-2421/2024/NNF adalah adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut  61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
  2. BB-2420/2024/NNF adalah positif MDMA terdaftar dalam golongan I nomor Urut  37 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
    • bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik JENIS KOMPUTER FORENSI/ FISIKOM No. Lab.: 1158/FKF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang pada pokoknya menerangka “ditemukan informasi yang terkait dengan tindak pidana narkotika;
    • bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi);
    • bahwa Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta Terdakwa juga tidak sedang dalam masa rehabilitasi medis yang memungkinkan Terdakwa dapat menguasai obat-obatan sejenis narkotika;

------ Perbuatan Terdakwa Richie Richard bin alm. Heri Sugiyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Richie Richard bin alm. Heri Sugiyanto, hari Minggu, tanggal 14 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 di Jl. Tambra Dalam XI RT.03 RW. 11 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili,, telah “tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • bahwa bermula dari tim satresnarkoba Polrestabes Semarang (termasuk didalanya adalah saksi Sujadi Sutriono dan saksi Erwin Tri Rahartio) telah menerima laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di seputaran Jl. Kumudasmuro Kel. Bongasari Kec. Semarang Barat sering dijadikan sebagai lokasi tempat transaksi Narkoba kemudian selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pada saat proses Penyelidikan, tim satresnarkoba Polrestabes Semarang sempat melihat Terdakwa Richie Richard bin alm. Heri Sugiyanto bersama sdr. NOVA (DPO)  pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 17.30 wib sedang berada di Jl. Kumudasmoro, kel. Bongsari, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang dalam posisi Terdakwa yang saat itu membonceng terlihat mengambil sesuatu di pinggirjalan, karena tim satresnarkoba Polrestabes Semarang yang curiga terhadap barang yang diambil adalah narkotika kemudian tim satresnarkoba Polrestabes Semarang membuntutinya sampai di Traffic light Jl. Hasanudin dan dilakukan upaya penangkapan namun Terdakwa dan sdr. NOVA melarikan diri dan sempat menjatuhkan Hp nya, selanjutnya dilakukan pengejaran sampai  di Jl. Tambra dalam XI RT. 03, RW. 11, Kel. Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sehingga Terdakwa dapat diamankan pada hari Minggu, tanggal 14 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB pada saat hendak menuju kearah rumah Terdakwa, sedangkan sdr. NOVA  berhasil melarikan diri;
    • bahwa pada saat Terdakwa sudah berhasil diamankan, dari penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika sehingga kemudian dilakukan interogasi dengan hasil pengakuan sebagai berikut:
  1. bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya baru saja mengambil paket sabu seberat 5 gram bersama dengan sdr. NOVA di daerah Pamularsih yang sabu tersebut dalam kondisi dibungkus dengan bekas bungkus kuaci Rebo;
  2. bahwa paket sabu tersebut sudah dibuang oleh Terdakwa di sekitar Jl. Gurame pada saat dikejar oleh tim satresnarkoba Polrestabes Semarang;
  3. bahwa tim satresnarkoba Polrestabes Semarang kemudian membawa Terdakwa kearah jalan Gurame untuk mencari barang bukti sabu tersebut namun setelah dilakukan penyisiran dan pencarian  paket sabu yang dimaksud Terdakwa tersebut tidak ditemukan;
  4. bahwa tim satresnarkoba Polrestabes Semarang kemudian membawa Terdakwa kerumahnya, kemudian dilakukan interogasi kembali mengenai kepemilikan sabu, dan saat itu diperoleh pengakuan dari Terdakwa yaitu Terdakwa mengakui masih memiliki paket sabu didalam kamar kakak sepupunya yang rumahnya berdekatan dengan rumah Terdakwa;
    • bahwa atas keterangan Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dikamar kakak sepupu Terdakwa (saksi ANDY AGUS WIBOWO) dengan disaksikan saksi SUJARWO (ketua RT) dan saksi ANDY AGUS WIBOWO, dan setelah dilakukan penggeledahan dilokasi tersebut ditemukan:
  1. 1 (satu) kantong kain warna hijau yang digantung ditembok dimana didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi sabu @ 5 gram yang berada didalam bungkus rokok gudang garam Signature;
  2. 1 (satu) buah isolasi warna kuning;
  3. 1 (satu) buah isolasi warna hitam;

kesemuanya didalam kantong kain warna hijau yang digantung ditembok;

    • bahwa dari atas genting rumah tempat ditemukan barang bukti sabu, juga ditemukan barang bukti berupa::
  1. 1 (satu) buah tas kecil warna cokelat yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi 43 (empat puluh tiga) butir pil ekstasi warna coklat dan 1 (satu) badel plastik kosong;
  2. 1 (satu) buah kantong plastik warna biru yang didalamnya berisi timbangan digital wanra silver;
    • bahwa atas penemuan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sendiri yang menaruh dan menyimpan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut yang kesemuanya adalah milik sdr. TUWO
    • bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu dan ekstasi);
    • bahwa Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta Terdakwa juga tidak sedang dalam masa rehabilitasi medis yang memungkinkan Terdakwa dapat menguasai obat-obatan sejenis narkotika;

------ Perbuatan Terdakwa Richie Richard bin alm. Heri Sugiyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya