Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
191/Pid.B/2025/PN Smg | RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H. | 1.HERU KURNIAWAN Bin WAKIDI 2.ALIF RAHMANDA Bin ABDULLAH 3.RISWANDA DANI ANDRIYANTO Bin SUTIMIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 191/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2263/M.3.10/Eoh.2/5/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa I Heru Kurniawan Bin Wakidi, Terdakwa II Alif Rahmanda Bin Abdullah, dan Terdakwa III Riswanda Dani Andriyanto Bin Sutimin baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jalan Simongan Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk menguasai barang yang dicuri, yang perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
----- Perbuatan Terdakwa I Heru Kurniawan Bin Wakidi, Terdakwa II Alif Rahmanda Bin Abdullah, dan Terdakwa III Riswanda Dani Andriyanto Bin Sutimin tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke - 2 KUHP ------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |