Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa Anas Sanusi bin Iswadi, pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Rahayu (korban) turut Dukuh Setumbu Rt.01 Rw.02 Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza, warna putih, tahun 2014, nomor polisi H-1531-KX, nomor rangka : MHKM1BA2JEK045735, nomor mesin : MD08878 beserta kunci kontaknya, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi Rahayu atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --- |