Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg. Surojo ST M.Eng Ratna Mawarti Ssi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Surojo ST M.Eng
Pihak
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA SIAGIANSurojo ST M.Eng
Pihak
NoNama
1Ratna Mawarti Ssi
Pihak
Petitum

PRIMAIR.

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat adalah pemohon yang tidak beriktikad baik.

3.    Membatalkan pendaftaran Merk dengan nomor pendaftaran IPT 2023034996 tertanggal  27 februari 2023 dengan Nomor permohonan J222023017171dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam berita resmi merk.

4.    Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran Merek dengan nomor pendaftaran IPT 2023034996 tertanggal 27 februari 2023 dengan nomor permohonan J22202317171 yang dimohonkan pada kantor kementerian hukum dan Hak asasi manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Merk

5.    Memerintahkan kepada panitera untuk segera menyampaiakan isi putusan dalam perkara ini kepada Turut tergugat setelah tanggal putusan diucapkan.

6.    Memerintahkan kepada turut tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merk dari daftar umum merk nomor J222023017171 dalam berita acara resmi merk setelah putusan dalam perkara ini diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap

7.    Menghukum Tergugat dan turut tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

8.    Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR.
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi kebenaran dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak