Dakwaan |
-----------Bahwa terdakwa IZZA TURAHMAN als KUNCUNG bin SUYUTI pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Brigjend Sudiarto KM.11 Kecamatan pedurungan Kota Semarang tepatnya di depan PT.SAI APPAREL INDUSTRIS , Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; “secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen).
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |