Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
479/Pid.Sus/2025/PN Smg RITA MULYANI PUJIASTUTI, SH 2.SURYA BAHTIYAR Als PEYEK Bin PURNOMO
3.AGRES TIAMTO Bin HARIYANTO Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 479/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5107/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1RITA MULYANI PUJIASTUTI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SURYA BAHTIYAR Als PEYEK Bin PURNOMO[Penahanan]
2AGRES TIAMTO Bin HARIYANTO Alm[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa ia Terdakwa I AGRES TIAMTO Bin HARIYANTO (Alm.) bersama dengan terdakwa II SURYA BAHTIYAR Als. PEYEK Bin PURNOMO pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, sekitar pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Jl. Ratan Cilik, Kel. Banjardowo, Kec. Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukanPercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu”, yaitu berupa jenis shabu.

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa I AGRES TIAMTO Bin HARIYANTO (Alm.) bersama dengan terdakwa II SURYA BAHTIYAR Als. PEYEK Bin PURNOMO pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, sekitar pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Jl. Ratan Cilik, Kel. Banjardowo, Kec. Genuk, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa jenis shabu.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya