Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | Dr. RISMANTO, S.H., M.Kn | DWI PURWANTO alias WAWAN alias DWI KUNCIR anak dari JUMADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2056/M.3.41/Ft.1/11/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |