Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
183/Pid.B/2024/PN Smg Susilowati Idaningsih, S.H., M.H. MUHAMMAD ZAENUDIN als UDIN Bin SUDIBYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1637/M.3.10/Eoh.2/04/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAENUDIN alias UDIN Anak dari SUDIBYO pada hari Minggu tanggal 28 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidaknya dalam kurun waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah teras rumah yang beralamatkan di Jl. Lempongsari Timur III / 83 Rt – Rw – Kec. Gajahmungkur Kota Semarang  atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dilakukan dengan cara:

  • Berawal pada pertengahan bulan Mei tahun 2023 terdakwa yang bekerja sebagai driver korban Aditya mengambil remote mobil milik korban yang pada saat itu berada di dalam dashboard mobil, selanjutnya menyimpan remote mobil tersebut di dalam 1 ( satu ) buah tas merk : POLO, warna : Coklat. Kemudian pada akhir bulan Juni tahun 2023,  terdakwa membuat duplikat kunci 1 ( satu ) unit mobil milik korban tersebut didaerah Karangayu Kota Semarang dengan maksud sebagai kunci cadangan apabila kunci asli hilang. Sekira bulan Oktober 2023, terdakwa dipecat / diberhentikan sebagai driver oleh korban, namun kunci asli 1 ( satu ) unit milik korban tersebut dikembalikan oleh terdakwa, namun remote dan kunci duplikat yang telah dibuat oleh terdakwa tidak diberikan kepada korban.
  • Dikarenakan merasa sakit hati, kemudian pada minggu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa merencanakan untuk mengambil 1 ( satu ) unit mobil milik korban tersebut. Selanjutnya dengan mengendarai Ojek Online terdakwa menuju kerumah korban. Setelah sampai dirumah korban selanjutnya terdakwa menuju ke arah garasi rumah korban dimana 1 ( satu ) unit roda empat Toyota Avanza, Warna : Hitam, Tahun : 2009, No. Pol : tidak hafal, terparkir ditempat tersebut, kemudian dengan menggunakan 1 ( satu ) buah remote yang telah dibawa,  terdakwa membuka pintu mobil dan setelah terbuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam 1 ( satu ) unit mobil tersebut, kemudian terdakwa menghidupkan mesin mobil tersebut yang selanjutnya langsung menuju ke daerah Sumedang Prov. Jawa Barat.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Aditya Hans Suwignjo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya