Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
679/Pid.Sus/2022/PN Smg | Gilang Prama Jasa | BISMO TIRTO SUDIRO Bin Alm H.M PURNAMA DR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 679/Pid.Sus/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 262 /M.3.10/Enz.2/10/2022 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------------ Bahwa Terdakwa BISMO TIRTO SUDIRO Bin (Alm) H.M PURNAMA DR pada Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Hotel Mr Stay yang beralamat di Jl. Kumudasmoro Tengah IV No. 7 Kel. Bongsari Kec. Semarang Barat Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ATAU KEDUA ------------ Bahwa Terdakwa BISMO TIRTO SUDIRO Bin (Alm) H.M PURNAMA DR pada Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Hotel Mr Stay yang beralamat di Jl. Kumudasmoro Tengah IV No. 7 Kel. Bongsari Kec. Semarang Barat Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri\
Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |