Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
679/Pid.Sus/2022/PN Smg Gilang Prama Jasa BISMO TIRTO SUDIRO Bin Alm H.M PURNAMA DR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 679/Pid.Sus/2022/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 262 /M.3.10/Enz.2/10/2022
Pihak
NoNama
1Gilang Prama Jasa
Pihak
NoNamaPenahanan
1BISMO TIRTO SUDIRO Bin Alm H.M PURNAMA DR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa BISMO TIRTO SUDIRO Bin (Alm) H.M PURNAMA DR pada  Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Hotel Mr Stay yang beralamat di Jl. Kumudasmoro Tengah IV No. 7 Kel. Bongsari Kec. Semarang Barat Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa BISMO TIRTO SUDIRO Bin (Alm) H.M PURNAMA DR pada  Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Hotel Mr Stay yang beralamat di Jl. Kumudasmoro Tengah IV No. 7 Kel. Bongsari Kec. Semarang Barat Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri\

 

Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -

Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya