| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
 
 - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu:
 
 
 - Sertifikat Hak Milik Nomor : 1939, seluas ± 199 m?2; (lebih kurang seratus sembilanpuluh sembilan meter persegi), Surat Ukur Nomor : 25/MANGUNSARI/2004 tanggal 22-09-2004, terletak di Kel. Mangunsari, Kec. Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tenagh, tercatat atasnama 1. Junaini, 2. Isnaini Nurul Hidayah;
 
 
 - Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan kerugian yang di derita Penggugat, yaitu sebesar Rp. 374.337.829,- (tigaratus tujuhpuluh empat juta tigaratus tigapuluh tujuhribu delapanratus duapuluh Sembilan rupiah), dengan rincian :
  
  - Sisa Pokok Pinjaman             : Rp. 190.000.001,-
 
  - Bunga Tunggak                      : Rp. 77.000.000,-
 
  - Denda                                     : Rp. 107.337.828,- (dihitung dari   0,3% untuk setiap hari keterlambatan).
 
  
  
 - Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
 
  
  
ATAU: 
  
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapatan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |