Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg AG ERWIN ADRIYANTO, S.H. 1.REZA ADISWASONO, S.E bin SOENARDI
2.HERMAN SUPRIYANTO, S.E bin BAMBANG ISMANTO
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2202/M.3.16/Ft.1/10/2023
Pihak
NoNama
1AG ERWIN ADRIYANTO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1REZA ADISWASONO, S.E bin SOENARDI[Penahanan]
2HERMAN SUPRIYANTO, S.E bin BAMBANG ISMANTO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa I Reza Adiswasono, SE Bin Soenardi bersama dengan Terdakwa II Herman Suprianto, SE Bin Bambang Ismanto dan Saksi Rusgianto, SE merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR :

Perbuatan Terdakwa I Reza Adiswasono, SE Bin Soenardi bersama dengan Terdakwa II Herman Suprianto, SE Bin Bambang Ismanto dan Saksi Rusgianto, SE merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya