Dakwaan |
------Bahwa terdakwa AJID ROMADON als. AJID bin SAWANG pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 di Jl. Jatimulyo No. 11 RT. 009/010 Kel. Padalangan Kec. Banyumanik Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada awal Bulan Oktober 2024 Terdakwa melamar dan diterima bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (Merawat Lansia) di Keluarga saksi ASSELT PANJAITAN untuk dipekerjakan merawat AYAH KANDUNGNYA yang sudah lansia tidak dapat berjalan yang sering disapa dengan panggilan OPUNG TORANG. Kemudian saat bekerja di keluarga tersebut Terdakwa sering melihat TORANG PANJAITAN Anak. HEINRICH PANJAITAN (Alm.) atau yang biasa dipanggil dengan OPUNG PANJAITAN membuka almari yang berada di ruang kamar tidur OPUNG TORANG dan mengeluarkan amplop yang ternyata berisi uang tunai.
- Bahwa selanjutnya timbul niat jahat Terdakwa untuk mengambil uang tunai milik OPUNG TORANG, setelah bekerja pada Minggu pertama saat OPUNG TORANG meminta Terdakwa untuk mengantar ke kamar mandi selanjutnya Terdakwa pamit untuk ditinggal sebentar lalu Terdakwa segera pergi ke kamar tidur OPUNG TORANG kemudian membuka laci almari dan mengeluarkan beberapa lembar uang tunai yang berada didalam amplop lalu Terdakwa kantongi, selanjutnya setelah dirasa cukup aman Terdakwa belanjakan uang tersebut untuk membeli keperluan hidup Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada Minggu Kedua Terdakwa melancarkan aksi pencurian lagi saat OPUNG TORANG masih berada di Kamar Mandi dan mengambil lagi uang tunai miliknya tersebut, kemudian Terdakwa belanjakan membeli 2 (Dua) unit HP IPHONE dan VIVO Y19 secara COD ( Cash On Delivery) dan beberapa perlengkapan lainnya seperti Kemeja lengan Panjang, celana kain chinos pendek, Sepatu Kets, Sendal Slop, Jam Tangan, Dompet, Isi pulsa, Rokok, dan Makanan di luar Rumah.
- Bahwa kemudian pada Minggu ketiga tepatnya pada Hari Jumat, Tanggal 25 Oktober 2024. Terdakwa menghubungi saksi ASSELT PANJAITAN (Anak OPUNG TORANG PANJAITAN) yang mempekerjakan Terdakwa merawat OPUNG PANJAITAN untuk mengijinkan Terdakwa undur diri (keluar bekerja) dengan alasan Terdakwa ingin mengurus talak dan memiliki sesak nafas. Namun Saksi ASSELT PANJAITAN tidak memperkenankan Terdakwa untuk undur diri karena alasan Terdakwa yang tidak masuk akal dan mendadak sebab saksi ASSELT harus mencari pengganti Terdakwa dahulu. Kemudian saksi ASSELT menemui OPUNG TORANG yang berada di kamar dan OPUNG TORANG menceritakan kejadian bahwa uang tunai miliknya yang berada di amplop didalam laci almari tempat tidur banyak yang hilang. Selanjutnya saksi ASSELT yang mencurigai bahwa Terdakwa telah mengambil uang tunai milik OPUNG TORANG kembali menemui Terdakwa, kemudian saksi ASSELT PANJAITAN menelpon Pihak Kepolisian Banyumanik, Kota Semarang untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa selanjutnya datang beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Banyumanik melakukan interogasi kepada Terdakwa, dan setelahnya Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang telah mengambil uang tunai dimaksud dan menunjukkan beberapa barang bukti yang Terdakwa beli dengan menggunakan uang tunai milik OPUNG TORANG yang telah Terdakwa ambil (Curi).
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 Terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Banyumanik Kota Semarang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban TORANG PANJAITAN Anak. HEINRICH PANJAITAN (Alm.) mengalami kerugian sebesar + Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----- |