Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
596/Pid.B/2024/PN Smg | DESSITA AMELIAWATI, S.H., M.H. | LIAN IRLIANTI Binti PURNOMOSIDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 596/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5226/M.3.10/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: -----------Bahwa Terdakwa LIAN IRLIANTI BINTI PURNOMOSIDI pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam Bulan Juli Tahun 2024, bertempat di depan Alfamart yang beralamat di Jl. RM. Hadi Soebeno kelurahan Polaman Kecamatan Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP .------
ATAU Kedua ----------- Bahwa Terdakwa LIAN IRLIANTI BINTI PURNOMOSIDI pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam Bulan Juli Tahun 2024, bertempat di depan Alfamart yang beralamat di Jl. RM. Hadi Soebeno kelurahan Polaman Kecamatan Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangakaian kebohongan, mengerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapus piutang.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP .----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |