Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
561/Pdt.G/2019/PN Smg | DIYAH MAY HIMARWATI, S.Pd | 1.SABDO PRAMUDYO 2.HETTI SAPUTRO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 561/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | MENGADILI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan SHM No.01907/Jomblang yang terletak di Jl.Saputan Barat No.405.RT.001.RW.013 Kel. Jomblang, Kec.Candisari, Kota Semarang dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Rumah Suparti Sebelah Timur : Rumah Pak Maghfur Sebelah Selatan : Jalan Saputan Barat Sebelah Barat : Rumah Ibu Sri Suryati 3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4.Menghukum Para Tergugat untuk mengganti dan membayar kerugian sebesar Rp. 15.000.000- (lima belas juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat. 5.Menghukum Para Tergugat maupun siapapun juga untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat. 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa setiap hari keterlambatan pengosongan dan penyerahan obyek sengketa kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp.100.000,- sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini. 8.Menyatakan putusan dalam putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding,kasasi atau upaya hukum lainnya. 9.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tanggung renteng kepada Para Tergugat. ATAU Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang mempunyai pendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip – prinsip peradilan yang baik ( ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |