Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
78/Pid.B/2025/PN Smg | INDAH LAILA, S.H., M.H. | 1.ARDINATA Bin SAFRUDIN 2.ABDI PERMANA Bin KADMIRA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1083/M.3.10/Eoh.2/3/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa I. ARDINATA Bin SAFRUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. ABDI PERMANA Bin KADMIRA, pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di rumah Kontrakan milik Ibu Nur Wahidah yang beralamatkan di Gg. Sadewa III Rt.05 Rw.05 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |