Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
78/Pid.B/2025/PN Smg INDAH LAILA, S.H., M.H. 1.ARDINATA Bin SAFRUDIN
2.ABDI PERMANA Bin KADMIRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1083/M.3.10/Eoh.2/3/2025
Pihak
NoNama
1INDAH LAILA, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARDINATA Bin SAFRUDIN[Penahanan]
2ABDI PERMANA Bin KADMIRA[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa I. ARDINATA Bin SAFRUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. ABDI PERMANA Bin KADMIRA, pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di rumah Kontrakan milik Ibu Nur Wahidah yang beralamatkan di Gg. Sadewa III Rt.05 Rw.05 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

 


------Perbuatan terdakwa I dan II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke- 3,4 dan 5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya