Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
731/Pid.Sus/2024/PN Smg | Eko Yulianto, S.H., M.H | ANDI FEBRIHATMOKO alias PANJOL Bin SUPARJO (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 731/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6964/M.3.10/Enz.2/12/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------- Bahwa terdakwa Andi Febrihatmoko alias Panjol bin Suparjo, pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan mini market Indomaret Dewi Sartika di Jalan Dewi Sartika Barat Nomor 57 turut Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------
SUBSIDAIR --------- Bahwa terdakwa Andi Febrihatmoko alias Panjol bin Suparjo, pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan mini market Indomaret Dewi Sartika di Jalan Dewi Sartika Barat Nomor 57 turut Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |