Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
215/Pid.Sus/2025/PN Smg SUPARTI, SH. SAFIUR ROSIDIN bin MURBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2524/M.3.10/Enz.2/5/2025
Pihak
NoNama
1SUPARTI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SAFIUR ROSIDIN bin MURBAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

------Bahwa terdakwa SAFIUR ROSIDIN bin MURBAN pada hari hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari  tahun 2025,  bertempat dirumah yang beralamat Mangunharjo Dk.Tanggulsari RT 2 RW 5 Kel/Desa Mangunharjo, Kecamatan.Tugu, Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah, atau setidak tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan berat  total 2,83725 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang  narkotika

 

SUBSIDAIR :   

---------Bahwa terdakwa SAFIUR ROSIDIN bin MURBAN pada hari hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari  tahun 2025,  bertempat rumah alamat Mangunharjo Dk.Tanggulsari RT 2 RW 5 Kel/Desa Mangunharjo, Kec.Tugu, Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat 2,83725 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang  narkotika  

Pihak Dipublikasikan Ya