Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
74/Pdt.G/2025/PN Smg | Budhi Hartono Sandjaja | achmad | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -Sebelah Selatan : Budhi Hartono Sandjaja adalah sah menurut hukum. 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sertifikat Hak Milik No Milik No.183 atas nama Achmad, terletak di Kelurahan Tinjomoyo Kecamatan Banyumanik Kota Semarang seluas lebih kurang 4915.m2 (Empat ribu sembilan ratus lima belas meter persegi) yang terdaftar atas nama Tergugat Achmad, , dengan batas-batas : 5. Menyatakan sah secara hukum Penggugat berhak untuk mengajukan Permohonan Balik Nama)Sertifikat Hak Milik atas sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No.183 terletak di Kelurahan Tinjomoyo Kecamatan Banyumanik Kota Semarang seluas lebih kurang 4915.m2 (Empat ribu sembilan ratus lima belas meter persegi) dahulu atas nama Tergugat, ( Achmad) yang terletak di Kelurahan Tinjomoyo Kec. Banyumanik Kota Semarang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan 6. Menyatakan bahwa Tergugat selaku penjual atas Sertifikat Hak Milik Nomor 18 3 atas nama Achmad seluas lebih kurang 4915.m2 (Empat ribu sembilan ratus lima belas meter persegi) dahulu atas nama Tergugat, ( Achmad) yang terletak di Kelurahan Tinjomoyo Kec. Banyumanik Kota Semarang, dengan batas-batas : -Sebelah Selatan : Budhi Hartono Sandjaja Dibebaskan dari proses validasi atas pembayaran pajak PPh final terkait transaksi jual beli tanah tersebut. -Sebelah Selatan : Budhi Hartono Sandjaja yang semula atas nama Tergugat ( Achmad) menjadi atas nama Penggugat ( Budhi Hartono Sanjata)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |