Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
736/Pid.Sus/2024/PN Smg TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH VENY LESTARI ERNAWATI binti SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 7009/M.3.10/Enz.2/12/2024
Pihak
NoNama
1TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1VENY LESTARI ERNAWATI binti SUHERMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

      ---------- Bahwa terdakwa VENY LESTARI ERNAWATI binti SUHERMAN bersama-sama dengan ANGGA MARTAKUSUMA bin SUGITO ( dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 pada jam 19.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kost terdakwa dengan alamat  Purwoyoso RT 05 RW 12 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Kota Semerang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

Subsidiair :

---------- Bahwa terdakwa VENY LESTARI ERNAWATI binti SUHERMAN bersama-sama dengan ANGGA MARTAKUSUMA bin SUGITO ( dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kost terdakwa dengan alamat  Purwoyoso RT 05 RW 12 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Kota Semerang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya