Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tugu 1.BASHOR
2.TRI WAHYUNINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 48.200.655,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak ADDENDUM I Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 1286/XI/2018 tanggal  29 – 11 - 2018, berikut perubahan – perubahannya;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada ADDENDUM I Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 1286/XI/2018 tanggal  29 – 11 - 2018, berikut perubahan – perubahannya;
  6. Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp.48.200.655,- ( Empat puluh delapan juta dua ratus ribu enam ratus lima puluh lima rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  36.627.324,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  11.573.331,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.48.200.655,- ( Empat puluh delapan juta dua ratus ribu enam ratus lima puluh lima rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  36.627.324,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  11.573.331,-

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

 

 

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa KARANGANYAR, Kecamatan TUGU, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1274 atas nama BASHOR dengan luas 147 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 144/Karanganyar/2003 tanggal 16-12-2003 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak