Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
485/Pdt.Bth/2025/PN Smg | 1.MUDIONO 2.SHINTA FAREH ANDINI SETYOWATI |
PT.BPR GURU JATENG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 485/Pdt.Bth/2025/PN Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan/Verzet Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perlawanan PARA PELAWAN (Verzet) adalah pihak yang patut demi hukum dinyatakan sebagai PARA PELAWAN yang benar sebagaimana berdasarkan Pasal 196 ayat (6) HIR; 3. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk menetapkan Sita Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap Kendaran Roda Empat dengan Identitas : Nomor BPKB : N-02056808 Merk : Jeep Type : WRANGLER Sport, Renegade 4 Door30-A/T Nomor Polisi : H-9-MD Nomor Mesin : FL 517466 Nomor Rangka : 1C4BJWK86FL517466 Warna : Putih Tahun : 2022 Atasnama : MUDIONO Alamat : Jl.Rowosari, Rt.004/Rw.002, Kel.Rowosari Kec.Tembalang, Kota Semarang. sebagaimana Akta Pemberian Jaminan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiduciare, Nomor 09, Tanggal 18 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Siti Roayanah S.H.,Sp.N.; 4. Menyatakan dan menetapkan untuk mengangkat Penetapan Sita Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 20/Pdt.Eks.Fds/2025/PN.Smg, tanggal 25 Juli 2025, terhadap Kendaran Roda Empat dengan Identitas : Nomor BPKB : N-02056808 Merk : Jeep Type : WRANGLER Sport, Renegade 4 Door30-A/T Nomor Polisi : H-9-MD Nomor Mesin : FL 517466 Nomor Rangka : 1C4BJWK86FL517466 Warna : Putih Tahun : 2022 Atasnama : MUDIONO Alamat : Jl.Rowosari, Rt.004/Rw.002, Kel.Rowosari Kec.Tembalang, Kota Semarang. sebagaimana Permohonan yang diajukan oleh Pemohon/Terlawan; 5. Menyatakan dan Menetapkan untuk Menolak Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Permohonan Eksekusi, dalam Perkara Perdata Nomor:20/Pdt.Eks/2025/PN.Smg, dengan alasan bahwa Akta Pemberian Jaminan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiduciare, Nomor 09, Tanggal 18 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Siti Roayanah S.H.,Sp.N. dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00465100.AH.05.01 Tahun 2022, adalah Cacat demi Hukum; 6. Menyatakan dan Menetapkan cacat demi hukum terhadap Akta Pemberian Jaminan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiduciare, Nomor 09, Tanggal 18 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Siti Roayanah S.H.,Sp.N. dan oleh karenanya ditetapkan dan dinyatakan Batal demi Hukum; 7. Menyatakan dan Menetapkan cacat demi hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00465100.AH.05.01 Tahun 2022, dan oleh karenanya ditetapkan dan dinyatakan Batal demi Hukum; 8. Menetapkan dan Menyatakan atas Cacat demi hukum sehingga menjadi Batal demi hukum Akta Pemberian Jaminan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiduciare, Nomor 09, Tanggal 18 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Siti Roayanah S.H.,Sp.N. dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00465100.AH.05.01 Tahun 2022, dan oleh karenanya tidak mengikat Para Pelawan sehingga Menghukum Terlawan untuk melepaskan Obyek Jaminan Fidusia sebagai Jaminan Hutang Para Pelawan; 9. Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) walaupun terdapat upaya hukum dari Pihak Terlawan; 10. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini;
A T A U Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |