------Bahwa terdakwa DANU MARTIN ARIWIBOWO bin MARGIONO pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Kos Mak di Jl. Plamongansari V Rt. 003/Rw.009 Kel. Plamongansari Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 351 (1) KUHP |