Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
359/Pdt.G/2024/PN Smg Ir.Djoko Wihardi Sri Suryanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 359/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Ir.Djoko Wihardi
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Henry Suprayitno, SH MHIr.Djoko Wihardi
Pihak
NoNama
1Sri Suryanti
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Surat Wasiat tertanggal 12 Juni 2000 yang dibuat olehBerboedi Hadirahardjo alamat Jalan Lasipin No 336 RT 03/RW 04 Kel. Karangturi Semarang yang menghibahkan sebuah rumah HM No. 213 yang terletak di  Jalan. Lasipin No. 336 Kel. Karangturi, Semarang Timur Kota Semarang yang karena perubahan wilayah sekarang menjadi terletak di Jalan Lasipin No 336  Kelurahan Karangturi Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang kepada  Penggugat yang merupakan keponakan yang telah diasuh sejak usia 18  bulan adalah sah dan berharga menurut hukum;
  1. Menetapkan Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Bapak  Berboedi Hadirahardjo berdasarkan surat Surat Wasiat tertanggal 12 Juni 2000 yang dibuat oleh Berboedi Hadirahardjo yang mengibahkan sebuah rumah HM No.213 yang terletak di  Jalan. Lasipin No. 336 Kel. Karangtempel, Semarang Utara Kota Semarang yang karena perubahan wilayah sekarang menjadi terletak di Jalan Lasipin No 336 Kel. Karangturi Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang;
  2. Menyatakan bahwa penguasaan rumah dan tanah serta   sertifikat HM No. 213 yang terletak di Jalan . Lasipin No. 336 Kel. Karangtempel Semarang Utara yang sekarang karena terjadi perubahan wilayah menjadi di Jalan Lasipin No 336 Kelurahan Karangturi Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang  oleh  Tergugat adalah tidak sah dan melanggar hukum;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan sertifikat HM No. 213 yang terletak di Kp. Lasipin No. 336 Kelurahan Karangtempel Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang yang sekarang karena perubahan wilayah di Kota Semarang menjadi Jalan Lasipin No 336 Kelurahan Karangturi, Semarang Timur Kota Semarang kepada Penggugat seketika setelah putusan berkekuatan tetap;

Membebankan biaya perkara ini menurut hukum; Atau  Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan  ini berpendapat lain mohon diputus seadil-adilnya.(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak