Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan dan/atau diletakkan Pengadilan Negeri Semarang cq. melalui Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini atas 2 (dua) sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00996/Kel. Pongangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 9/12/1998, Nomor : 165/ Pongangan/1998, seluas + 72M2 (tujuh puluh dua meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.01.14.07.02857, tercatat atas nama Munirah, tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02261/Desa Tengaran, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 6/8/2022, Nomor : 00901/Tengaran/2022, seluas + 377M2 (tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.07.02.05.03073, tercatat atas nama Ali dan benda bergerak lainnya yaitu mobil berikut alas haknya berupa BPKB mobil merek Nissan Grand Livina 1.5 XV 4x2 AT tahun 2015, nomor polisi L 1983 DG, nomor rangka MHBG30G1CFJ036453, nomor mesin HR15726148T tercatat atas nama Kho Rizky Penndar ;
- Menyatakan sah jaminan yang diberikan Tergugat I kepada Penggugat berupa 2 (dua) sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00996/Kel. Pongangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 9/12/1998, Nomor : 165/ Pongangan/1998, seluas + 72M2 (tujuh puluh dua meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.01.14.07.02857, tercatat atas nama Munirah, sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02261/Desa Tengaran, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 6/8/2022, Nomor : 00901/Tengaran/2022, seluas + 377M2 (tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.07.02.05.03073, tercatat atas nama Ali dan benda bergerak lainnya yaitu mobil berikut alas haknya berupa BPKB mobil merek Nissan Grand Livina 1.5 XV 4x2 AT tahun 2015, nomor polisi L 1983 DG, nomor rangka MHBG30G1CFJ036453, nomor mesin HR15726148T tercatat atas nama Kho Rizky Penndar ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar tunai dan seketika ganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.075.000.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar tunai dan seketika ganti kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi oleh Para Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ; ____________________________________
|